arnews.id
arnews.id Media Online

Mulai Hari Ini Wisman Masuk Bali Bebas Karantina

852

arnews – Wisatawan mancanegara sudah diperbolehkan untuk memasuki Bali tanpa harus melakukan karantina, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, mulai 7 Maret 2022 uji coba bebas karantina ke Bali bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah di vaksin lengkap dan booster akan dimulai,” kata Wakil Menteri Kementerian Pariwisata Angela Tanoesoedibjo, senin (7/3).

Dalam penerepan kebijakan ini menurut Angela harus dikakukan dengan Prinsip kehati-hatian, agar tidak memnyebabkan penyebaran COVID-19.

“Kami yakin dengan strategi kolaborasi seluruh pihak dalam menjalankan protokol Kesehatan secara ketat di masa relaksasi bertahap ini,” kata Angela.

Syarat bebas karantina bagi PPLN

  1. PPLN yang datang harus menunjukan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  2. PPLN yang masuk harus sudah divaksin lengkap dan booster
  3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negative keluar. Setelah negative PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang ditetapkan.
  4. PPLN Kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
  5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
  6. Akan dilakukan pencabutan kewajiban sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
  7. Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukan hasil yang membaik.

Jika dalam penerapannya berhasil pembebasan karantina masuk Bali untuk PPLN, nantinya penerapan juga akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia

Leave A Reply

Your email address will not be published.