Yaman Vonis Mati 13 Pria Atas Tuduhan Homoseksual
arnews – Pengadilan yang dikelola milisi Houthi di Yaman menjatuhkan vonis mati kepada 13 pria atas tuduhan homoseksual.
Seorang sumber pengadilan mengatakan kepada AFP pada Selasa (6/2) bahwa hukuman itu dijatuhjan di lbb, sebuah provinsi yang dikendalikan Houthi. Menurut sumber tersebut, tiga orang lainnya juga turut dipenjara atas tuduhan serupa.
Selain itu, sumber tersebut juga mengatakan otoritas berwenang telah menangkap 35 orang di Ibb atas tuduhan homoseksualitas.
Sejumlah video yang dibagikan kepada AFP menunjukan hakim di pengadilan membacakan hukuman mati ke para tersangka pada Minggu (4/2). AFP belum bisa memverifikasi video tersebut.
Tidak diketahui pula kapan eksuskusi itu akkan dilakukan. Vonis ini sendiri masih bisa diajukan banding.
Kelompok pemantau hak asasi manusia (HAM), Euro-Mediterranean, melaporkan Houthi telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 30 orang sejak merebut ibu kota pada 2014. Sebelas orang di antaranya telah diekseskusi.
Euro-Mediterranean mencatat Houthi telah melakukan pelanggatan HAM sejak melancarkan aksi di Laut Merah, sebagai protes atas agresi Israel di Gaza.
“Houthi meningkatkan pelanggaran HAM mereka di dalam negeri di saat dunia sibuk menyaksikan serangan mereka di Laut Merah,” kata Niku Jafarnia, peneliti Yaman dari Human Right Watch.
“Jika mereka benar-benar perduli dengan hak asasi manusia yang mereka perjuangan di Palestina, mereka tidak akan mencambuk dan merajam orang-orang Yaman sampai tewas,” katanua kepada AFP.