WNI Ditangkap di Saudi Gegara Kejahatan Siber
arnews – Arab Saudi menahan seorang pria warga negara Indonesia (WNI) karena dituduh melanggar undang-undang anti-kejahatan siber negara kerajaan.
Melalui pemberitahuan di X pada Minggu (11/8), Direktorat Keamanan Publik Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jeddah tanpa menyebutkan kapan peristiwa terjadi.
“Kepolisian Daerah Jeddah menangkap seorang warga negara Indonesia karena mendokumentasikan dan menerbitkan konten visual yang melanggar privasi dan sistem anti-kejahatan siber,” bunyi pemberitahuan tersebut.
Direktorat tersebut juga menunggah foto tampak belakang WNI tersebut dalam pemberitahuan itu.
Pria tersebut tampak mengenakan kaus loreng motif oranye-hitam dengan tangan diborgol ke belakang.
“Ia ditangkap dan akan diambil tindakan hukum,” bunyi pemberitahuan itu lagi.
Tidak dijelaskan lebih lanjut identitas lengkap pria tersebut, termasuk kejahatan siber yang dilakukannya sehingga diamankan aparat.
Sementara, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, WNI tersebut diduga ditangkap karena mendokumentasikan jenazah atau pemakaman dan menyebarkannya. Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi tentang hal itu.
Dalam hukum Arab Saudi, pelanggaran privasi, termasuk perekaman acara pemakaman tanpa izin, diatur oleh UU Kejahatan Siber yang sangat ketat.
Berdasarkan Pasal 3 dari UU tersebut, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi, seperti mengambil gambar atau video tanpa izin, dapat dikenakan hukuman denda hingga 500.000 riyal atau sekitar Rp2 miliar dan penjara selama satu tahun.