arnews.id
arnews.id Media Online

Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Via WhatsApp

367

arnews – Polisi mengakui saat ini beredar penipuan modus mengirimkan surat tilang lewat aplikasi WhatsAppp dengan file apk. Polisi meminta warga mewaspasai hal tersebut dan tidak mempercayainya.

Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Trunoyudo Andiko mengatakan pihaknya telah memantau penipuan modus baru tersebut. Ia meminta mesyarakat tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari pihak tidak dikenal.

“Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” kata Truno, dikutip dari detik, Sabtu (18/3).

Truno menjelaskan penilangan lewat sistem elektronik tidak seperti itu. Menurutnya peringkat tilang elektronik atau ETLE akan secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Selanjutnya media barang bukti pelanggaran itu akan dikirim ke back office ETLE di RMTC Polda Metro Jaya. Petugas akan mengifentifikasi, petugas akan mengirim surat ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan menggunakan electornic regtistration and indentification (ERI) sebagai data kedaraan.

Setelah data kendaraan teridentifikasi, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan. Truno menegaskan kepolisian tak pernah mengirim keterangan surat tilang elektronik memalui pesan WhatsApp.

“Petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat public kendaraan bermotor untuk permohonan konfifmasi atas pelanggaran yang terjadi,” jelas Truno.

“Surat konfirmasi awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraanya saat terjadinya pelanggaran,” tambahnya.

Truno mengimbau masyarakat utuk selektif menerima setiap pesan yang masuk dari pihak tidak dikenal. Layanan pengaduan Polda Metro Jaya siap menerima pengaduan warga yang tetipu dengan modus penipuan tersebut.

“Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silahkan laporkan,” pungkasnya.

Kiriman pesan yag menyertakan file berformat apk via WhatsApp atau Telegram atau aplikasi pesan singkat lainnya merupakan penipuan online dengan tujuan menguras rekening korban.

Leave A Reply

Your email address will not be published.