Warga Kupang Timbun 6 Ton BBM Solar Ditangkap Polisi
arnews – Seorang warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AA ditangkap polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sabanyak 6 ton.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat pada Jumat (2/9). AA ditangkap pada Sabtu (3/9) siang.
Rishian menyebutkan pada saat menangkap AA, polisi sekaligus melakukan penggeledahan dir rumah AA. Polisi menemukan sekitar enam ton BBM jenis solar yang ditampung dalam 24 jeriken berukuran 35 liter, dan 10 drum dengan ukuran 200 liter, dan sekitar 4.000 liter ditampung dalam tandon.
“Ada juga unit mesin pompa merek Sanyo yang biasa dipakai unutk menyedot solar dari tandon ke jeriken atau sebaliknya,” kata Rsishian, Minggu (4/9).
Polisi juga mengamankan dua tandon kosong berukuran 5.000 liter bekas solar dan tiga tandon kosong berukuran 2.000 liter yang biasa untuk menimbun solar. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit mobil pickup serta 24 jeriken kosong berukuran 35 liter.
Rishian menerangkan modus operandi AA yaitu dengan membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di kawasan Kecamatan Alak, Kota Kupang. Ia menggunakan puluhan jeriken yang diangkut menggunakan mobil pickup.
Berdasarkan pemeriksaan, AA mengaku melakukan praktik penimbunan sejak 2019. AA menjual solar itu kepada para nelayan dengan harga yang lebih tinggi.
AA pun berencana menjual lagi solar yang ditimbunya itu dengan hargi yang lebih tinggi setelah pemerintah menaikan harga BBM.