arnews – Gubernur Bali, Wayan Koster melarang masyarakat Bali yang tidak memiliki izin atau tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan Transportasi resmi untuk menyewakan sepeda motor kepada turis asing atau wisatawan mencanegara (wisman).
“Masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan trnasportasi, dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisatawan mencanegara,” kata Koster dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5).
Selain itu masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan Perundang-undangan seperti Transaksi kripto.
“Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pecalang, dan Dinas Pariwisata,” kata Koster.
Ia juga meminta, pelaku usaha jasa pariwisata dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dengan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra periwisata Bali dalam rangka mewujudkan periwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Hal tersebut dilakukan karena semakin maraknya perilaku wisatawan mencanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.
Kegiatan yang dimaksud seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada berkunjung ke tempat suci, daya Tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Kemudian, berkeluakuan tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lain.
“Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.