Usai Geledah Masjid dan Rumah Panji Gumilang, Polri Sita 31 Barang Bukti
arnews – Bareskrim Polri menyita total 31 barang bukti terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang usai menggeledah Pondok Pesatren Al Zaytun.
Direktur tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyitaan tersebut dilakukan penyidik dari tiga tempat yang berbeda, pada Jumat (4/8).
“Telah dilakukan penyitaan barang bukti dari Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin di Komplek Ponpes Al Zaytun, indramayu, Jawa Barat, sebanyak Sembilan item barang disita,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (7/8).
Selain itu, polisi juga turut melakukan penggeledahan di rumah milik panji Gumilang yang berada di komplek Ponpes Al Zaytun. Ia menyebut terdapat 18 barang bukti yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut.
Terakhir empat barang bukti lainnya dari Masjid Al Hayat juga berada di Komplek ponpes Al Zaytun.
“Barang yang disita dari pemilik atau yang menguasai dengan atas nama Praowto (anak Panji Gumilang),” jelasnya.
Namun, Djuhandhani tidak merinci lebih lanjut terkait barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.
Sebelumnya ia menyebut hasil penggeledahan Ponpes Al Zaytun akan dijadikan sebagai bahan penyelidikan dari kasus panji Gumilang, termasuk pendalaman soal unsur tindak pidana.
“Pada prinsipnya kita sudah melaksanakan penggeledahan nanti kita Analisa kembali, kita jadikan bahanpenyelidikan kembali apakah ada juga pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan,” katanya.
Kegiatan penggeledahan yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun pada Jumat (4/8) kemarin juga termasuk dalam upaya pendalaman pihak-piihak yang terlibat.
“Untuk lebih lanjut kita akan memperdalam. Ini makanya beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya,” jelasnya dalam konferensi pers.
Diketahui bareskrim Polri resmi menahan terangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agam, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang=Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.