arnews.id
arnews.id Media Online

Trump Divonis Denda Rp5,5 T Atas Tuduhan Penipuan Kekayaan

91

arnews – Pengadilan New York menjatuhkan denda sebesar US$355 juta atau setara dengan Rp5,5 triliun k eeks presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, atas tuduhan penipuan.

Trump juga dilarang menjalankan perusahaan di negara bagian New York selama tiga tahun ke dapan.

Dilansir AFP, Trump dinyatakan bersalah atas menggelembungkan kekayaan secara tidak sah dan memanipulasi nilai property, untuk mendapatkan pinjaman bank atau persyaratan asuransi demi mendapat keuntungan pribadi.

Anak Trum, Eric dan Donald Trump Jr. juga dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus ini, dan diperintahkan untuk membayar denda masing-masing lebih dari US$4 juta atau setara dengan Rp62 miliar.

Dalam kesaksian di persidangan, ahli menyebut Trump menilai klub eksekutifnya di Florida, Mar-a-Lago, dengan menggunakan “harga yang diminta”. Bukan harga jual sebenarnya.

“Dari tahun 2011-2015, para terdakwa menambahkan premi sebesar 30 persen karena property tersebut adalah fasilitas komersil yang telah selesai,” kata jaksa penuntut.

Naun pengacara Trump, Chris Kise, mengatakan tidak ada bukti jelas yang membuktikan niat Trump.kise mengakui mungkin ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Trump, namun tidak ada yang mengarah pada kesimpulan penipuan.

Lantaran kasus ini bersifat perdata dan bukan pidana, maka tidak ada ancaman penjara bagi Trump.

Namun jelang putusan tersebut dibacakan, Trump mengatakan larangan melakukan bisnis di negara bagian New York serupa dengan “hukuman mati bagi perusahaan”.

Trump sendiri disebut hampir pasti kembali maju sebagai presiden AS pada pemilu yang bakal digelar November 2024.

Dia berulang kali telah menyebut Presiden Joe Biden dengan sengaja mendorong kasus ini sebagai senjata politik menjelang pemilu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.