arnews – Polisi menetapkan ST (51) sebagai tersangka karena telah memberikan air berisi sab uke balita anak tetangganya yang masih berusia 3 tahun.
“Iya (pelaku) tetangganya,” Ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Minggu (11/6).
Ary mengatakan ada 3 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Salah satu pelaku Wanita inisial ST langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka,” tambahnya.
Sementara dua orang masih dalam pemeriksaan. Polisi juga masih menyelidiki lebih lanjut soal motif tersangka.
“Sementara baru satu (tersangka), yang lain masih dalam pemeriksaan,” katanya.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Tersangka dijerat dengan pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi Narkotika dan psikotropika lainnya,” kata Ary.
Sebelumnya diberitakan, balita N positif meramfetamin atau narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan tetangganya. Awalnya, korban dan ibunya berkunjung ke rumah tetangganya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa (7/6) sore.
“Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkanlah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah,” kata Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPS) Kaltim, Rina Zainun, Sabtu (10/6).
Sepulang dari situ, korban tidak bisa tidur dan dikira kesurupan. TRC PPA Kaltim pun membawa korban ke rumah sakit untuk dites urine.
“Akhirnya diarahkan periksa air kencing, satu jam setelah itu hasilnya kelaur ternyata positif metamfetamin (narkoba),” kata Rina.
Setelah itu, ibu balita itu pun melaporkan tetangganya ke kepolisian.
Rina mengatakan laporan itu dibuat pada Kamis (8/6). Dia juga menyebut Ibu korban bersama anaknya dan beberapa saksi-saksi telah memenuhi panggilan polisi untuk melengkapi bukti laporan.
Atas kejadian itu, Rina berharap kasus yang menimpa N dappat diusut tuntas dan pelaku yang sengaja atau tidak sengaja memberikan narkoba dapat dihukum.
“Kami bicara disini jelas ada korban anak ini disini dan ada bukti hasil urine. Ada kelalaian yang dilakukan orang dewasa yang menyebabkan adanya korban itu yang membuat kami harus bertindak,” kata Rina.