MK Resmi Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
arnews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.
MK mengabulkan gugatan!-->!-->!-->…