Tabrak Jembatan Di Jambi, Nahkoda Kapal Batu Bara Jadi Tersangka
arnews – Seorang nahkoda kapal tongkang angutan batu bara ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak Jembatan Aurduri I, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pada awal pekan ini Seninn (13/5).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Jambi memeriksa tiga awak kapal tongkang tersebut.
“Satu berinisial SP statusnya sebagai nahkoda, kini menjadi tersangka,” demikian keterangan Polda Jambi pada Kamis (16/5).
Sementara, dua orang lain lain yang berstatus sebagai anak buah kapal diwajibkan melapor. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan.
Satu tersangka itu dikenakan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun/
Insiden kapal menabrak jembatan itu membuat Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan larangan baru.
Dalam hal ini, kapal tongkang angkutan baru tak boleh lagi melintasi sungai.
Kebijakan ini ditetapkan Gubernur Jambi AL Haris pada tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan waktu yang belum ditetapkan.
“Beberapa kali terjadi. Tongkang menabrak jembatan kita di Tembesi, juga Aurduri I tempo hari. Tentu dari hari ke hari memperbaiki sistem yang ada. Yang pasti itu kita inginkan langkah-langkah pencegahan, agar insiden tabrak jembatan tidak terjadi ladi di masa mendatang,” kata Al Haris terpisah.
Ia mengatakan solusi angkutan baru bara di jalur sungai ialah jangka pendek.
“Kita tidak ingin ada insiden di jalan. Beberapa kali ada korban meninggal dunia, maka coba jalur sungai. Untuk hari ini bagus, masalahnya memang di insiden menabrak jembatan,” katanya.