Swiss Resmi Larang Burkak, Melanggar Bisa Kena Denda Rp15 Juta
arnews – Parlemen Swiss mengesahkan undang-undang yang melarang warga negara itu mengenakan penutup wajah termasuk burkak.
Kika warga kedapatan melanggar aturan tersebut, mereka bisa dikenai denga 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp17 juta.
Majelis tinggi parlemen Swiss atau Nationalrat menyetujui undang-undang “larangan burka” pada Rabu (20/9). Menurut laporan lembaga penyiaran public, UU ini mendapat 151 suara dan 29 menentang.
Aturan tersebut menuai larangan seseorang menggunakan penutup hidung, mulut, mata, dan wajah di depan umum atau bangunan swasta yang bisa diakses masyarakat, demikian dikutip dari Washington Post.
Warga akan dikenai denda 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp17 juta jika melanggar UU tersebut, demikian dikutip dari Anadolu Agency.
Namun UU tersebut masih terdapat pengecualian. Warga boleh memakai penutup wajah karena alasan kesehatan, cuaca, layanan keagamaan, adat istiadat, hingga pertunjukan teater.
UU baru ini mengganti undang-undang di 15 wilayah Swiss yang melarang penggunaan penutup kepala.
UU ini sebenarnya menjadi sorotan sejak 2021. Ketika itu, pemertintah swiss mengadakan referendum masalah tersebut. Hasilnya sebanyak 51,2 persen mendukung larangan memakai burka, Sementara 48,8 persen menentangnya.
Di Swiss, hanya sediki wanita yang menggunakan penutup wajah seperti burkak.
Tak hanya Swiss, negara Eropa lain juga menerapkan aturan yang sama. Prancis misalnya, melarang pemakaian burkak di tempat umum pada 2011.
Kemudian pada 2016 Bulgaria menerapkan kebijakan yang sama. Tahun-tahun berikutnya Denmark dan Austria juga melarang pemakaian burkak di ruang publik.