Sidang Banding Sambo Dipimpin Jendral Bintang Tiga
arnews – Mabes Polri menggelar siding banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (19/9).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan siding akan berjalan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Adapun Kwtua Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding akan dipimpin langsung oleh Komisaris Jendral.
“Senin Hari ini, Jam 10 pagi. Pimpinan siding, Jendral Bintang Tiga (Komisaris Jendral),” kata Dedi.
Sebelumnya Dedi menjelaskan teknis pelaksanaan siding banding berbeda dengan pelaksanaan siding etik biasa. Siding etik banding hanya dihadiri tim KKEP Banding dan seperti Rapat Biasa.
Tim KKEP banding kemudian akan menentukan apakah akan menerima atau menolak banding yang diajukan oleh pelanggar.
Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republi Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.
“Hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apakah keputusan menolak atau menerima,”. Katanya.
KKEP diketahui telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. putusan terhadap Sambo dibicarakan pada Jumat (26/8).
Dalam siding ini, akan dihadiri 15 saksi. Mereka telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadapar Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan aissten rumah tangga Kuat Maruf.