Rumah Restorative Justice Cilegon Diresmikan
Cilegon, arnews – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Leonard Eben Simanjuntak, meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Cilegon Tahun 2022 yang berlokasi di Kelurahan Grogol, Kamis (23/06).
Peresmian Rumah Restorative Justice ini ditandai dengan Penandatangan Prasasti. Di kegiatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten didampingi WaliKota Cilegon, Helldy Agustian, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Lanna Hany Wanike Pasaribu dan Kepala Kepolisian Resort Cilegon Sigit Haryono.
Rumah Restorative Justice ini merupakan program dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang bertujuan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan dalam masyarakat.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan agar peresmian ini tidak hanya sebagai simbolis, tetapi dapat digunakan untuk memberikan manfaat yang baik kepada masyarakat. “Saya tidak ingin masyarakat kecewa dengan adanya rumah RJ ini dan tidak digunakan oleh jaksa, saya tidak ingin peresmian ini hanya sebagai simbolis saja tetapi harus digunakan dengan sebaik mungkin sebab rumah restorative justice ini bukan hanya menghentikan tuntutan perkara saja tetapi tempat dimana jaksa hadir untuk menerima masukan kendala dari masyarakat,” Ujarnya.
WaliKota Cilegon Helldy Agustian dalam sambutannya mengatakan, Kelurahan Grogol menjadi kelurahan pertama yang memiliki Rumah Restorative Justice. “Pemerintah kota Cilegon sangat mendukung adanya program Rumah Restorative Justice ini yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di kota Cilegon sebab Rumah Restorative Justice ini baru pertama kali ada di Cilegon yang tempatnya di kelurahan Grogol, dan saya ucapkan terima kasih kepada kejari yang telah merealisasikan program Rumah Restorative Justice ini,” ucap Helldy.
Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Lanna Hany Wanike Pasaribu menyampaikan, bahwa Peresmian Rumah Restorative Justice ini sesuai dengan Perja No 15 Tahun 2020. “Peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan amanat dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang disandingkan juga dengan keputusan Wali Kota Cilegon mengenai penetapan kampung RJ dan Peresmian Rumah RJ yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2021,” ucapnya.
Hany mengklaim jika Kejaksaan Negeri Cilegon telah berhasil menyelesaikan satu kasus perkara pidana dengan Restorative Justice. “Kejaksaan Negeri Cilegon telah berhasil melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restorative atau restorative justice pada kasus pidana pelanggaran undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang diselesaikan dengan upaya perdamaian terhadap tersangka dan korban pada hari senin 15 februari 2021 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Cilegon,” terangnya.
“Perkara tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restorative karena terpenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, hukuman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan niai kerugiannya tidak lebih dari 2,5 juta serta memenuhi kerangka pikir keadilan restorative yaitu kerugian dan akibat yang ditimbulkan tindak pidana telah dipulihkan dalam keadaan semula serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” sambung Hany. .
Turut hadir pada kegiatan ini, Pejabat Eselon II dan III pemkot Cilegon, Camat Grogol, Lurah Se-kecamatan Grogol, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan masyarakat setempat. (Sy)