arnews.id
arnews.id Media Online

Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Ke Bharada E Usai Brigadir J Dibunuh

475

arnews – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf usai Brigadir J tewas dibunuh.

Hal itu diungkapka saat tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

“Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambp mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumio, dan Saksi Kuat Maruf,” kata jaksa di persidangan.

Ucapan terimaksih itu disampaikan Putri langsung kepada tiga saksi tersebut di lantai 2 Rumah Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Minggu, 10 Juli 2022 atau dua hari setelah Brigadir J dibunuh.

Sebelum Putri menyampaikan rasa terima kasih, Sambo sempat memberikan amlpop putih yang berisikan mata uang asing (dolar) kepada Ricky dan Kuat masing-masing dengan jumlah setara dengan Rp500 juta. Sedangkan Richard diberikan uang setara 1 miliar.

“Amplop yang berisikan uang tersebut diambil Kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” tutur jaksa.

“Kemudian saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merek iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah rusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi,” sambungnya.

Richard, Ricky, dan Kuat menyadari sepenuhnya dan tidak menolak pemberian handphone dan uang yang dijanjikan tersebut.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Putri Candrawathi Bersama-sama saksi Ferdy Sambo, Saksi Richard Eliezer Pudhang Lumiu, saksu Ricky Rizal, dan saksi Kuat Maruf mengakibatkan korban Nofransyah Yosua Hutabarat mengalami kematian sebagaimana Visum et Repertum No.R/082/Sk.H/VII/ 2022/IKF tanggal 14 Juli 2022,” ungkap jaksa.

Putri dan kawan-kawan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Leave A Reply

Your email address will not be published.