arnews – Putri Candrawathi mengakui diperintah oleh suaminya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk mengatakan bahwa ia dilecehkan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, bukan di magelang Jawa Tengah.
Pengakuan itu disampaikan Putri kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat pemeriksaan.
“Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi di Magelang. ‘Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,” kata ketua Komnas HAM Ahmad Taufan mengulang pengakuan Putri di Komnas HAM Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Meski begitu, Taufan menegaskan pengakuan Putri masih harus diuji dengan keterangan dan bukti lain agar tidak terjadi kesimpangsiuran seperti pada awal kasus ini terungkap ke public.
Pasalnya, dari pemeriksaan sejumlah pihak, keterangan Putri kerap berubah-ubah saat dimintai pengakuan oleh Komnas HAM.
“Telah membuat kehebohan benyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) megatakan ‘Cuma disuruh mengakui saja di Duren Tiga,’ sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi,beda lag ikan gitu,” katanya.
Diketahui, pada laporan awal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E, Putri disebut dilecehkan oleh ajudannya yakni Brigadir J.
Peristiwa itu juga disebut-sebut sebagai pemicu penembakan Brigadir J yang dilakukan Bharada E. keterangan tersbut seperti yang disekenariokan oleh Sambo.
Belakang, laporan terkait dugaan pelecehan telah dihentikan penyidikannya oleh Polri. Putri saat ini juga telah ditetapkan sebagi salah satu dari tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri Candrawathi masih menunggu hasil pemeriksaan.