arnews.id
arnews.id Media Online

Putra Willy Dozan Dijerat Pasal Penganiayaan Dan Penghinaan Polri

156

arnews – Polisi menetapkan putra dari Willy Dozan, Leon Dozan sebagai tersangka kasus dalam dua kasus berbeda.

Leon menyandang status tersangka atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 351 KUHP.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebbut aksi penyaiayaan yang dilakukan Leon terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk terjadi dua kali.

Pertama terjadi pada 30 September di Mal Cinere. Kemudian, pengaiayaan kedua terjadi pada 7 November lalu di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Biak, Gambir.

Sehari berselang, korban lantas melaporkan aksu penganiayaan itu ke pihak berwajib. Polisi menangkap Leon di kediamannya yang berlokasi di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.

Berdasarkan pemeriksaan, Susatyo menyebut motif Leon tega menganiaya kekasihnya karena dipicu perasaan cemburu.

“Jadi tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih selama 1 tahun sejak Oktober 2022, kemudian ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (17/11).

Susatyo turut mengungkapkan aksi penganiayaan yang dilakukan Leon itu membuat sang kekasih mengalami sejumlah luka. Berdasarkan visum, korban mengalami luka pada bagian tangan, leher, hingga paha.

“Penganiayaan pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya, sehingga Berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka pada diri korban,” katanya.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Leon terhadap kekasihnya ini diketahui terkam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar, Leon Sempat menyapaikan kata-kata yang menentang untuk melapor ke polisi. Alhasil, Leon juga ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Polri.

“Terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghinga institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri,” ucapnya.

“Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” sambungnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.