PPLN Klarifikasi WNI London Tak Bisa Mencoblos
arnews – Sejumlah waega negara indoneia (WNI) mengaku tidak bisa mencoblos dalam pemilihan umum (pemilu) yang digelar di London, Inggris.
Dalam beberapa video yang beredar di media sosial, salah seorang WNI memprotes panitia pemilu luar negeri (PPLN) London karena tidak mendapat surat suara.
WNI tersebut mengaku mendatangi The KIA Oval di Kennington, London, salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di kota tersebut. Namun ia dan sejumlah WNI tidak bisa mencoblos karena PPLN beralasan surat suara sudah habis.
“Jadi kita orang Indonesia di sini beberapa dan sangat banyak sekali yang tidak bisa melakukan voting untuk presiden kita di Indonesia. Kita sudah diberikan jadwal sampai jam 18.00 dan kita datang even before 6 o’clock tapi kita tidak bisa memvoting dengan alasan bahwa kerta DPT-nya habis terus kita tidak mendapat tiket,” kata WNI dalam video tersebut.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Lim Fathimah, WNI yang menempuh magister di SOAS University of London membenarkan sejumlah WNI di London tidak mendapat hak mereka mencoblos.
Menurut Iim, sebagian karena tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Yang enggak bisa nyoblos Kebanyakan DP. Mereka enggak terdaftar sebagai DPT di TPS London maupun DPTb,” kata Iim dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (13/2).
Merujuk PKPU Nomor 7 Tahun 2022, DPK atau Daftar pemilih Khusus adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau DPTb, meski demikian, DPK memenuhi syarat sebagai pemilih sehingga berhak untuk mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024.
Panitia pemilu luar negeri London (PPLN) London menjelaskan masalah WNI tidak bisa mencoblos sebagai daftar pemilih khusus yakni karena mereka sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap di Indonesia.
“Mengingat pmungutan suara di UK (Kerajaan Inggris) dan Irlandia dilaksanakan 11 Februari 2024 yang lebih cepat dibandingkan dengan pelaksanaan di dalam negeri pada 14 Februari 2024, pengecekan data status pemilih menjadi sangat penting untuk menghindari pemungutan suara lebih dari satu kali” demikian keterangan PPLN London, Selasa (13/2).
Menurut keterangan PPLN London, ada surat suara cadangan yang disediakan di masing-masing TPS, namun surat suara itu hanya sebanyak dia persen dari DPT masing-masing.
Hal itu sesuai dengan aturan Pasal 17 Peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023.
Sejauh ini, PPLN London mencatat sebanyak 78 WNI di Inggris raya tidak bisa memilih karena surat suara telah habis.