Ponpes Al Zaytun Digeledah Terkait Kasus Panji Gumilang
arnews – Tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah pondok Pesantren Al Zayitun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8).
DiretkuR Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Gjuhandhani Rahardjo Puto mengatakan pengeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
“Perkebangan hari ini dilaksanakan adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” katanya dalam konferensi pers.
“Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah ponpes Al Zayitun,” tambahnya.
Djuhandhani mengatakan penggeledahan juga dilakukan untuk mengecek lokasi asli peristiwa dugaan pidana penistaan agama yang dilakukan Panji.
Ia menambahkan penggeledahan dilaksanakan langsung oleh penyidik Dittpidum bersama Infis denganbantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
“Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan,” uajranya.
Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.