arnews – Mario Dandy Satriyo disebut sudah Sejak awal melakukan perencanaan untuk menganiaya putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Direktur Reskrim Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal itu Berdasarkan pada bukti digital yang dikantongi penyidik.
“Bahwa ini ada perencaan Sejak awal, pada saat ini mulai menelepon SL, Kemudian bertemu SL, Kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ad amens rea, niat di sana,” kata Hengi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
Hengki menyebut Beberapa kata-kata yang disampaikan oleh Mario saat menganiaya David juga menunjukan jika peristiwa itu sudah direncanakan.
Salah satu kata yang disampaikan Mario saat itu adalah ‘gua enggak takut kalau anak orang mati’.
“Bagi oenyidik di sini dan kami konsultasikan dengan saksi ahli ini bisa merupakan mens rea niat jahat dan wujud perbuatan,” ucap Hengki.
Hengki turut menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terbilang sadis. Sebab, saat itu Mario menendang, dan menginjak David yang sudah tidak sadarkan diri.
“Saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat-sangat memprihatinkan, kita lihat, sangat-sangat sadis itu ada tiga kali tendangan kea rah kepala, Kemudian ada dua kali menginjak tungkuk, dan juga ada satu pukulan ke arah kepala ke arah yang sangat-sangat vital di kepala,” tuturnya.
Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianaya oleh Mario Dandy Satriyo di sebuah perumahan di Pesanggahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Mario pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsudair Pasal 353 (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pascal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.