arnews.id
arnews.id Media Online

Polisi Kemabali Serahkan Berkas Tersangka Kanjuruhan Ke Kejati Jatim

351

arnews – Berkas enam tersangka Tragedi Kanjuruhan akhirnya kembali dilimmpahkan penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti.

“Kami menerima kembali berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda (Jatim) hari ini, Selasa (13/12) sekira pukul 10.15 WIB,” kata Kepala Penerbangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.

Nerkas itu telah dikembalikan jaksa ke penyidik untuk yang kedua kalinya Kmais (1/12). Pasalnya ada Sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi Polda Jatim.

“Karena petunjuk sebelumny ada Beberapa yang belum dipenuhi dari enam tersangka yang sudah ditetapkan penyidik,” kata dia.

Usai menerima perkara itu, kata Fathur, jaksa akan kembali menliti apakah petunuk yang diberikan pihaknya telah terpenuhi penyidik atau belum.

“Nanti diteliti kembali selama 14 hari, apakah petunjuk sudah dipenuhi,” katanya.

Berkas Tragedi Kanjuruhan itu pertama kali dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke kejaksaan, Selasa (25/10) lalu. Saat itu ada tiga berkas yang dilimpahkan untuk enam tersangka.

Berkas pertama yakni milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhamad Hadian Lukita. Berkas kedua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian berkas ketiga yakni tersangka tiga pilisi, yakni 3 Brrimob polda Jatip Akp Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta plres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam pelimpahan tahapan pertama itu, enam tersangka disidangkan dengan Psal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Berkas itu Kemudian dinyatakan belum lengkap, atau P18. Tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan tersebut lalu dikembalikan Polda Jatim tau P19, Senin (7/11).

Leave A Reply

Your email address will not be published.