Perbaiki Data Kendaraan, Polri Usul Pajak Progresif Dihapus
arnews – Kepolisian Mengusulkan agar pajak Progresif dan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB)II dihapus. Penghapusan pajak progresif bakal memperbaiki data kendaraan bermotor di Indonesia.
Direktur Registrasi dan Indentifikasi (Dirregent) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus Mengatakan data tiga instasi yang mengurus pajak kendaraan berbeda Jumlahnya.
Data kepolisian menyatakan saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor, Sementara di Kemdagri 122 juta kendaraan, dan Jara Rahaja 113 juta kendaraan.
“Tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Rahaja, polisi semua sama. Ini yang kita harapkan,” kata Yusri.
Ia menambahkan dengan pengapusan pajak progresif masyarakat tak perlu lagi mengandalkan pemutihan sebagai solusi agar bebas dari pajak yang membengkak.
Terkait kapan berlaku, Yusri menyerahkan sepenuhnya kepada setap kepala daerah. Ia barharap usulan ini segera berlaku agar masyarakat tidak lagi mangandalkan pemutihan.
“Kebijakan adanya di Pergub. Engga ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” katanya.
Sementara itu Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan usul biaya BBKNKB II dihapus agar memudahkan masyarakat mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan. Ia berharap dengan kemudahan itu masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan.
“Pengurangan beban dari BBNKB II Bahkan pengapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” ujar Firman.
Menurut Firman pengapusan BBKNB untuk kendaraan bekas akan memudahkan masyarakt langsung balik nama kendaraan tersebut. Tujuan lain yakni membuat data kendaraan lebih valid.
“Di satu sisi , negaara berkepentingan terhadap data ranmor ini. Banyak yang bisa kita pakai dekan adanya tertib data,” pungkasnya.