Pengeelola Bromo Respons Serangan Balik WO Prewedding Pemicu Kebakaran
arnews – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengaku akan profesional dalam merespons ancaman pelaporan pihak Penyelenggara foro prewedding yang memicu kebakaran Bukit Teletubbies.
“Saya tidak bisa menanggapi tentang hal ini,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhanti, dikutip dari setikcom, Sabtu (16/9).
“Tentunya kamiakan proporsional dalam menghadapi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya Bukit Telerubbies alias Blok Savana Lembah Watangan di Gunung Bromo terbakar. Api diduga kuat berasal dari ulah pengunjung yang menyalahkan flare saat sesi foto prewedding, Rabu (6/9).
Akibat kejadian itu, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya ditutup Sementara. Total luas lahan yang terdampak diperkirakaan mencapai 500 hektare.
Dalam kasus ini enam orang diduga terlibat kebakaran “diamankan.” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap ada potensi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Septi menyebut TNBTAS sudah ditetapkan sebagai kawasan nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005. Dengan ditetapkan sebagai taman nasional, TNBTS merupakan kawasan koservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
“TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 Tahun 2011 diatur tentang larangan dan sanksinya,” ungkapnya.
Saat merespon proses hukum terhadap pihak terlibat prewed itu, pihak Wedding Organizer (WO mengaku akan melaporkan dugaan kelalaian pengelola Bromo.
Mereka menganggap kebakaran Bromo tidak hanya berpusat pada kegiatan foto prewedding.
Hasmoko, kuasa hukum WO tersebut, kelalaiandilakukan karena tidak menerapkan sistem pengamanan dan antisipasi kebakaran. Hal itu bisa dilihat dari ketiadaan fasilitas pemadam atau siaga kebakaran yang mengabaikan hak para wisatawan.
“Setelah kamin investigasi tentunya aka nada langkah-langkah hukum dari kami untuk melaporkan pihak-pihak terkait dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk fasilitas umum lain,” kata Hasmoko, Jumat.
Dia berdalih laporan ini bertujuan agar pengelola wisata Bromo-Tengger-Semeru semakin lebih baik di masa mendatang dan tidak melulu berorientasi bisnis.
“Agar ke depannya lebih bagus dan lebih tertib lagi. Kalau kami amati, kalau melihat dari kelalaian itu, orientasinya (BB TNBTS) hanya kepada bisnis semata,” kata Hasmoko.