Pengacara Sebut Bharada E Diperintah Atasan Untuk Tembak Brigadir J
arnews – Bharada E disebut mendapat perintah dari atasannya langsung untuk menembak Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Fredy Sambo, pada Jumat (8/8) lalu.
“Iya betul dapat perintah atasan, disuruh tembak. ‘Tembak, tembak, temaak,’ begitu,” kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, Senin (8/8).
Boerhanuddin mengatakan, hal tersebut telah disampaikan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik dari Timsus Polri. Dalam pengakuannya Bharada E juga mendapatkan tekanan dari sang atasan untuk melepaskan tembakan tersebut.
“Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak,” jelasnya.
Boerhanuddin memastikan, sosok yang simaksud tersebut merupakan atasan kedinasan. Bukan atasan ketika dia ditugaskan. Diketahui Bharada E ditugaskan untuk menjadi sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
“Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bhararda E dijerat pasa; 338 juncto pasa 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol. Namun dia berencana untuk mengajukan diri sebagai justice collabolator.