Pengacara Mendiang Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara
arnews – Stefanus Roy Rening pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Roy dinilai jaksa KPK terbukti merintangi penyidikan terkait kasus dugaan Korupsi yang menjerat Lukas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider empat bullan kurungan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Jaksa menyebut Roy terbukti melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Roy tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas Korupsi, kolusi dan nepotime. Roy di sebut berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.
Sementara hal yang meringankan Roy belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana.
Tindak pidana perintangan penyidikan ini terjadi pada 11 sampai 23 September 2022, 2 dan 31 Oktober 2022, dan 4 November 2022 bertempat di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura; Swiss Belhotel Jayapura; Mako Brimob Jayapura; Gereja GPDI Eben Heazer Jayapura; Kantor Hukum Aloysius Renwarin di Jayapura’ Rumah kedaman Klemen Tinal selau Wakil Gubernur Papua; dan rumah jabatan Sektretaris Daerah Papua.
Roy disebut memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka atas keterangan yang diberikan kepada tim penyidik KPK. Roy disebut juga mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob di Jayapura.
Jaksa mengungkapkan Roy meminta Rijatono untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan KPK.
Selanjutnya, Roy mengerahkan Williciuc selaku Sraf Bagian PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memebuhi penggilan KPK dan meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp10 miliar yang digunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Ia juga meminta informasi hasil pemeriksaan KPK.