Pengacara: Bharada E Tak Ada Niatan Bunuh Brigadir J
arnews – Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talasapessy mengatakan kliennya tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Brugadur Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. ia menyebut pernyataan LPSK hari ini semakin menegaskan hal itu.
“Tidak ada niat dari saudara kami, adik RE, untuk melakukan tindak kejahatan atau tindak pembunuhan, di sini sudah jelas dia bukan bagian dari perencanaan. Tadi sudah disampaikan oleh LPSK sudah sangat jelas, bahwa saudara Bharada RE tidak bagian dari rencana,” kata Ronny di Bareskrim Polri, Senin (15/8).
Menurutnya, langkah LPSK yang resmi menetapkan Bharada E menjadi Justice Collaborlator akan membukan jalan bagi pihaknya untuk mengungkap kasus itu.
“Menurut say aini adalah jalan menuju keadilan semakin terbuka untuk klien kami, kami berharap ini akan jadi poin yang bagus hingga pembelaan ke depan kami harap Bharada RE bisa bebas,” kata Ronny.
Diketahui Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. Selain Bharada E, Irjen Sambo, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider pasal 388 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait digaan pembunuhan berencana.
Pada hari ini, LPSK resmi menetapkan Bharada E menjadi Justice Collabolator di kasus pembunuhan Brigadir J.
Justice Collaborlator sendiri merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia nekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana yang terorganisasi dan meninmbulkan ancaman serius.
“Lalu kita sampaikan keyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Karena yang bersangkutan bukan pelaku utama,” kata ketua LPSK Hesto di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).