Pemilik Jembatan Kaca Di Banyumas Jadi Tersangka
arnews – Pemilik jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Edi Suseno (63) ditetapkan menjadi tersangka. Edi diduga lalai karena jembatan kaca yang pecah menewaskan satu wisatawan.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Kombes Edy Suranta Sitepu, Senin (30/10) dikutip dari detik.com.
Edy menyebut tersangka mendesai sendiri wahana jembatan kaca itu. Selain itu, terungkap jika wahana tersebut tidak memiliki izin dan belum melalui uji kelaikan.
“Tidak ada standard operasional procedure (SOP). Selain itu tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasikan atas standar kelaikan,” katanya.
Edy menyebut pihaknya juga menemukan sejumlah dugaan penyebab kada pada jembatan tersebut pecah. Selain itu, taka da papan pengumuman ataupun imbauan ketika wisatawan masuk ke area tersebut.
Edy menjelaskan, jika dilihat dari foto udara, lokasi ini berbentuk huruf T. dari sisi utara ke Selatan sepanjang 19 meter, sedangkan sisi barat kea rah lingkaran panjangnya 12 meter. Lalu dari sisi timur kea rah lingkaran panjangnnya 22 meter.
“Ada sejumlah pilar ini. Tinggi dan bentuk berbeda-beda menyesuaikan medan. Dari hasil olah tkp, kami menemukan kanal C yang digunakan di gabungkan di jembatan. Kemudian di las,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujarnya.