Pemerintah Akan Wajibkan Industri Serap Susu Lokal
arnews – Pemerintah bakal mewajibkan industri pengolahan susu menyerap susu dalam negeri usai viral aksi buang susu oleh peternak sapi perah.
Keputusan ini untuk merespons keluhan tentang produksi susu tak terserap karena iindustri lebih memilih menggunakan susu impor.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan regulasi yang berlaku saat ini akan diubah untuk mengatur industri wajib menyerap susu dalam negeri.
“Kami mengubah regulasi, seluruh industri wajib menyerap susu petani,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kementan, Senin (11/11).
“Dulu tahun 1997-1998 ini adalah saran IMF dicabut tentang kewajiban untuk menyerap susu. Sekarang kita hidupkan kembali agar peternak bisa tumbuh, produksi dalam negeri bisa tumbuh,” sambungnya.
Amran mengatakan pada 1997-1998, Indonesia hanya menginpor 40 persen dari total kebutuhan susu. Namun sekarang persentasenya mencapai 80 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekskutif Asosisasi Undustri Pengolahan Susu (AIPS) Sonny Effendhi mengatakan alasan industri membatasi penyerapan susu dalam negeri adalah kualitas susu yang tidak sesuai standar industri. Dudu dalam negeri disebut mengandung bahan-bahan tertentu.
“Sehingga enggak sesuai dengan standar food safety, keamanan pangan, sehingga enggak bisa diterima,” katanya.
Ia mengatakan susu dalam negeri cenderung mengandung air, sugar syrup, dan bahan lainnya. Karena itu, ke depan akan ada upaya bersama antara industri dan peternak untuk meningkatkan kualitas susu dalam negeri.
“Jadi jangan ditambahin air, minyak goreng, sugar syrup, karbonat, hidrogen peroksida. Kami menangkap itu, kalau itu diloloskan yang menjadi korban kan masyarakat,” imbuhnya.