Mobil Dinas TNI-Polri Dan Cc Besar Bakal Dilarang Beli Pertalite
arnews – Pertamina akan membatasi penggunaan bahan bakar RON 90 (Pertalite) di SPBU. Sejumlah pengguna yang memakai jenis mobil tertentu disebut tidak lagi boleh membeli bahan bakar jenis itu mulai September 2022.
Menurut BPH Migas, kendaraan yang akan dianulir sebagai pembeli Pertalite adalah mobil mewah, tapi definisinya masih belum ditentukan.
Kategori mobil mewah itu masih dalam perumusan, namun kemungkinan merujuk pada besarnya Cubicle Centimeter (cc) mesin.
Selain mobil mewah berdasarkan cc, aka nada larangan buat kendaraan dinas TNI, Polri dan BUMN untuk membeli Pertalite,
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan ketetapan soal itu diharapkan bisa terbit pada Agustus atau September.
“Kami harapkan sekitar Agustus-September bis akita launching, bis akita lakukan uji cob aini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lalukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September,” kata Erika.
Erika mengungkapkan data kriteria masyarakat yang berhak membeli Pertalite sudah ada.
“Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehinggal operator bisa tahu, apakah konsumen sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” kata Erika.