arnews.id
arnews.id Media Online

MK Tolak Gugatan Anies Dan Ganjar, Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

180

arnews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mapupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).

Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Sebelumnya pada Senin siang, Ketua MK Suhartoy membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang.

Selanjutnya, pada sore hari MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan permohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yanng dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.

Dalam dua pekan ini, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.

Para pihak yang bersengketa terkati hasil Pilpres 2024 telah menyatakan kesimpulan masing-masing. Tak hanya itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Tercatat, ada 48 AMicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Leave A Reply

Your email address will not be published.