arnews.id
arnews.id Media Online

Mantan GM Antam Abdul Hadi Jadi Terdangka Rekayasa Jual Beli Emas

81

arnews – Kejaksaan Angung menetapkan mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Aviena (AHA) sebagai tersangka baru dalam kasus rekayasa jual beli emas oleh Crazy Rich asal Surabaya Budi Said.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Abdul dilakukan penyidik usai memeriksa 25 saksi dalam tersebut.

“Tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan (Abdul) sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (1/2).

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Abdul dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya dan bersekongkol dengan Budi Said untuk melakukan aksi rekayasa jual beli emas.

Ia menyebut Abdul yang kala itu masih mejabat sebagai General Manager kerap bertemu dengan Budi Said untuk membicarakan rencana pembelian emas dengan skema khusus.

“Tersangka AHA mengubah pola Transaksi sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga atau diskon,” jelasnya.

Lsetelah rentetan pertemuan itu, Kuntadi mengatakan kedua tersangka kemudian menjalankan aksinya dengan membeli logam mulia di luar mekanisme yang ditetapkan PT Antam.

Aksi itu dijalankan dengan tujuan Abdul selaku General Manager dapat dengan leluasa mengeluarkan logam mulia emas dan mendistribusikannya kepada Budi.

Kuntadi mengatakan akibat Transaksi di luar negeri itulah Abdul lantas bisa mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada Budi dengan modus sebagai pembeli.

“Tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Bukti Emas Logam Mulia 01 seurbaya,” tuturnya

Untuk menutupi aksi rekayasanya itu, Abdul selanjutnya membuat laporan kekurangan stoke mas tersebut sebagai hal yang wajar ataupun normal. Akibat perbuatannya, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam  mulia atau setara Rp1,266 triliun.

Dalam kasus rekayasa tersebut, Kuntadi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Leave A Reply

Your email address will not be published.