Mahfud Tegaskan Kemenkeu Wajib Bayar Hutang Ke Jusuf Hamka
arnews – Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mhfud MD menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib membayar utang ke pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
Mahfud menyebut negara akan rugi dengan bunga yang terus bertambah jika utang tersebut tak dibayar.
“Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar bunganya bertambah terus sesuai dengan putusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja itu artinya tersendiri secara hukum,” kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12).
Mahfud pun meminta Kemenkeu dan Jusuf Hamka duduk bersama membicarakan jumlah uang yang mesti dibayarkan. Menurutnya, kedua pihak bisa saling mengajukan usul hingga mencapai kesepakatan.
“Saya sudah katakana Kemenkeu wajib membayar, jumlahnya dibicarakan lagi. Tentu dibicarakan lagi, kedua belah pihak bisa mengajukan usul,” katanya.
Sebelumnya, Jusuf Hamka mengungkapkan pemerintah melalui Kemenkeu hanya mau membayar hutang kepadanya senilai Rp78 miliar. Padahal sebelumnya, pria yang akrab disapa Babah Alun itu menagih utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp800 miliar.
Jusuf mengatakan pemerintah Cuma mau membayar pokok senilai Rp78 miliar. Artinya tak mau membayar denda 2 persen per bulan.
“Waktu itu juga negoisasi yang dari Rp400 miliar (2017) ke Rp179 miliar adalah denda 37,5 persen dan pokok Rp78 miliar. Sekaran Cuma pokoknya saja tanpa denda sama sekali,” ucap Jusuf.