Mahdfud MD Minta Bareskrim Usut Kasus Impor Emas Batangan Rp 189 Triuliun
arnews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam_ Mahfud MD merekomendasikan kasus impor emas Batangan senilai Rp189 triuliun di di Direktoran Jendral Bea Cukai (DJBC) diusut oleh Bareskrim Polri.
“Saudara yang menjadi perhatian di dalam proses itu di public adalah masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang 189 T. ini direkomendasikan untuk disusut melalui bareskrim Mabes Polri,” kata Mahfud dalam Konferensi persnya, Senin (11/9).
Mahfud mengakatan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memanggil Bareskrim Polri dan DJBC untuk membahas terkait temuan itu lebih lanjut.
“Ada paparan dulu kemana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya,” katanya
Semenatara tu, Ketua Satgas Sugeng Purnomo menyampaikan ada dugaan tindak pidana lain di kasus tersebut. Dia mengatakan, temuan ini didapatkan usai DCBC melakukan penelusuran kasus.
“Di antaranya tindak pidana di bidang katakanlah pertambangan liar, termasuk tindak pidana lainnya,” kata Sugeng.
“Maka kami bersepakat minta persetujuan Pak Menko dan tadi Pak Menko sudah menyetujui kami rekomendasikan kepada Bareskrim,” sambungnya.
Mahfud sebelumnya menyebut sudah ada tersangka dalam kasus impor emas Batangan senilai Rp189 trliliun di DJBC. Ia menyebut kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Dalam tahapan itu, Mahfud meuakini Kejjaksaan Agung sudah mengantongi alat bukti sekaligus tersangka.
“Sudah disidik, artinya sudah ada cukup dua alat bukti, sudah dilakukan penggeledahan, dan penyitaan. Biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya,” kata Mahfud, Selasa (13/9).
“Tak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup. Tinggal ini si A, di B, si C dan saya sudah melihat yang mana yang duluan [ditetapkan tersanka,” ucapnya.