Mabes Polri Sebut 539 WNI Jadi Operator judi Online
arnews – Sebanyak 539 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi online ilegal di Filipina.
“Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti dalam konferensi pers di Tangerang, Provinsi Banten, Rabu dini hari.
Hal tersebut, merupakan hasil dari penggrebekan pada kasus judi online atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024 oleh kepolisian Filipina.
Ia menyebutkan, dari keterlibatan WNI sebagai pekerja judi online, mereka juga ditargetkan untuk merekrut korbannya dari Indonesia.
“Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana,” katanya.
Krsihna menerangkan atas hasil operasi besar-besaran yang dilakukan otoritas kepolisian Filipina telah berhasil menangkap seluruh pelaku, baik aktor utamanya maupun operator judi online.
“Terhadap meraka maka sudah dilakukan proses penghukuman, seseuai ketentan yang berlaku. Termasuk ada dua WNI yang saat ini dilakukan pernahanan,” katanya.
Selain itu, dari pengungkapan kasus itu terdapat ratusan orang warga negara Indonesia yang dideportasi.
Selain itu, hingga kini total ada 69 WNI pelaku operator judi online telah diupayakan pemulangan ke Indonesia secara bertahap.