arnewa – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan pengamanan khusus terhadap Bharada E selama rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan, Bharada E akan diberikan pengamanan melekat mengingat statusnya saat ini merupakan sebagai justice collaborator.
“Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini, ya perilndungan melekat 24 jam,” katanya kepada wartawan, Selasa (30/8).
Rully menjelaskan, pengamanan melekat yang dimaksud yakni menyiagakan personel mulai dari rumah tahanan (rutan) hingga lokasi rekonstruksi. Sehingga keamanan bharada E terjaim selama proses rekonstruksi berlangsung. Pengamanan juga ditunjukan untuk mencegah adanya tindakan yang mengancamnya ketika Bharada E memberikan ketenangan.
“Kita kawal masuk ke mobil, ke lokasi rekonstruksi kita amankan kita kawal lagi di dalam rekonstruksi kita kembalikan ke rutan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, nantinya pengamanan juga melibatkan anggota penyidik dari kepolisian.
“Ada penyidik juga yang barengan ikut kita,” kata Rully
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri Candrawathi masih menunggu hasil pemeriksaan.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk rekayasa yang menghalangi penyidik.