KPU Ungkap Alasan Pendaftaran Capres Maju Sebulan Lebih Awal
arnews – Ketua Komisi Pelimihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membeberkan alasan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dimajukan ke 10-15 Oktober 2023.
Sebelumnya, pendaftaran itu dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Perubahan tersebut kini tengah dirancang dalam draf Peraturan KPU (PKPU) yang Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Dia menjelaskan UU nomor 7 Tahun 2017 mengatur masa kampanye pilpres dan pileg dimulai tiga hari setelah penetapan calon. Kampanye dilakukan 75 hari dan pemungutan suara digelar 14 Februari 2024.
“Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda. Untuk kampanye legislative menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap) dan untuk presiden menjadi 15 hari setalah DCT,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9).
Menurutnya, jika taka da perubahan jadwal pendaftaran, maka pemungutan suara pilpres dan pileg akan berbeda. Mengingat waktu mulai kampanye dua pemulihan itu dibuat berbeda da;am UU 7 Tahun 2023.
Hasyim mengatakan bahwa pada dasarknya ada sejumlah opsi perubahan jadwal. Namun, KPU harus memperhatikan ada sejumlah opsi perubahan jadwal. Namun, KPU harus memperhatikan jendela waktu tahapan demi tahapan yang diatur ketat dalam UU pemilu.
Dari san, Opsi memajukan pendaftaran capres-cawapres ke 10 – 16 Oktober 2023 pun diambil. Hasyim menyampaikan pilihan itu telah diperhitungkan secara matang. Secara teknis tanggal itu jadi paling wajir dan memungkinkan.
Dengan mempertimbangkan peraturan pasa 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 dengan pasal 238 UU Pemilu dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai,” katanya.