arnews.id
arnews.id Media Online

KPK Ungkap Kesulitan Pidanakan Pejabat Yang Tak Lapor LHKPN

209

arnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kesulitan untuk menyeret pejabat yang tidak melaporkan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negera (LHKPN) ke ranah pidana.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tidak mengatur hal tersebut. Pahala menyebut pejabat yang tidak lapor LHKPN hanya diberi sanksi administrasi.

“LHKPN itu ada keterbatasan ya, Sejak UU 28 tidak ada yang merujuk pidana. Jadi tidak melapor, melapor ga benar, melapor benar tapi asal harta gak benar, gak ada pidana,” kata Pahala, Rabu (1/3).

“Jadi Cuma sanksi administrasi yang dibwrikan atas itu,” tambahnya.

Pahala menyebut banyak pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaanya. Dia mengatakan kekayaan pejabat kerap kali baru diketahui jika viral di media social, seperti pada Kasus Rafael Alun.

Kekayaan Rafael Alun baru ditelusuri setelah anaknya, mario tersandung Kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David. Dari Kasus itu, mario diketahui sering memamerkan barang-barang mewah di social media.

“Terus terang kita apresiasi ke masyarakat dan media karena gara-gara foto-foto viral itu jadi ikut juga saudara ED. Setahun paling banyak kita periksa 200-250 dan itu setelah permintaan penyelidikan,” katanya.

Menurut Pahala, kerja sama KPK dengan Kemenkeu dan pihak-pihak terkait juga diharapkan bisa membantu keterbatasan dari pelacakan kekayaan pejabat. Sebab, Indonesia belum punya RUU prampasan harta.

Sebelumnya, sebanyak 13,885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai dilingkungan Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Teruntuk Kemenkeu, terdapat 32.191 orang yang menjadi wajib lapor. Sebanyak 18.306 (56,87 persen) disebut sudah melaporkan harta kekayaannya. Data itu merupakan per Jumat (24/2).

Terbaru, sebanyak 32.165 (99,95) pebajat dan pegawai Kemenkeu sudah melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Tersisa 16 (0,05 persen) yang belum melapor. Di Kemenkeu, terdapat 32.191 orang menjadi wajib lapor harta kekayaan.

“99,95 persen (32.165) sudah lapor, 0,05 persen (16) belum lapor,” sebagaimana dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (1/3).

Di sisi lain, KPK mengakui mendapat kesulitan melacak sumber harta kekayaan Rafael Alun Trisambo. Deputi pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya ingin mencari tahu dulu pola yang dilakukan oleh Rafael.

“Teman-teman ini bukan sedarahan, sulit sih pasti, ini kan orang keungan bener, dia tahu banget bagaimana cara sana kemari. Jadi, kita ingin tahun gimana polanya dulu,” kata Pahala.

Leave A Reply

Your email address will not be published.