arnews – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang.
“Bentuknya uang,” kata Kabg KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3).
KPK masih belum merinci sial Jumlah gratifikasi yang diduga diterima Rafael Alun. Ali menegaskan KPK telah mengantongi bukti yag cukup.
“Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam Korupsi itu kan menerima dulu,” jelas Ali.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
“Jadi ada peristiwa pidana Korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan Korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pda DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Ali.
Kasus dugaan yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Dengan begitu status Rafael Alun menjadi tersangka.
Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalalm kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.
“Kami menemukan peristiwa pidananya Kemudian kami dari bukti pemulaan yang cukup Kemudian juga menemukan pihak yang bis dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Nama Rafael Alun muncul usai anaknya, Mario Dandy Striyo, menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora. Harta Rafael Rp56 miliar dalam LHKPN disorot karena dianggap tak sesuai profilnya selaku ASN. KPK Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.