arnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus awa; yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
“Tim penyidik Kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain Sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE [Lukas Enembe] sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4).
Ali menyatakan tim penyidik masih menelusuri lebih jauh asset-aset Lukas dalam perkara ini.
“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” katanya.
KPK menduga Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan awal KPK. Politikus Partai Demkrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil Korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.
Temuan itu telah didalami tim penyidik KPK terhadap saksi Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulite Indonesia Tanti Meylani pada Senin (20/3) lalu.
Sebelumnya, Lukas diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia Diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PTB) Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas Juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi.