KPK Pecat Petugas Rutan Lecehakan Istri Tahanan
arnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat Petugas rumah tahunan (Rutan) berinisial M yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahunan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” kata Syamsuddin, dikitp dari CNNIndonesia.com, Senin (11/9).
Tindakan pemerikasaan disiplin oleh Inspektorat KPK tersebut menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemerikasaan kode etik dan pedoman perilaku.
Tindakan asusila yang dilakukan petudas Rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual.
Sang patugas Rutan KPK sempat menunjuk alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahunan berinisial B.
Dalam dokumen Salinan putusan Dewas KPK nomor:01/DEWAD/ETIK/042023, terungkap juga perilaku ‘M’ yang memaksa istri tahunan untuk menunjukan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.
Beberapa kali, M juga negajak istri tahunan untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, namun permintaan itu ditolak.
Dewas KPK sebelumnyatelah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahunan serta adik iparnya, G, terkait kasus tindak asusila yang dilakukan M. sang Petugas Rutan KPK itu membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian B.