arnews.id
arnews.id Media Online

Kominfo Ungkap Negara Yang Jadi Pusat Judi Online

290

arnews – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap judi online yang bergrilya di RI berbasis di luar negeri.

“Terkait judi online memang semuanya itu dari luar negeri. Itu berpusat di negara-negara {yang praktik[ judi diatur,” kata Direktur Jendral Aplikasi dan informatika Kominfo Samuel Abrijani, dama konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/7).

Di tempat yang sama, Menkominfo Budi earie Setiadi mengungkap daftar negara-negara yang melegalkan judi.

“Kan kita tahu seluruh di ASEAN, misalnya, judi legal; Malaysia legal, Singapura legal, Filipina legal, Kamboja legal, kan Cuma Indonesia saja yang masih melarang. Tinggal kita sama brunei,” katanya.

Meski demikian, Samuel melanjutkan pihaknya terus berupaya melakukan pemblokiran begitu judi online terdeteksi masuk RI, di antaranya melalui aplikasi domain, dan Internet Protocol (IP).

Selanjutnya, Kominfo juga melakukan pemblokiran rekening bank yang berafiliasi dengan judi online yang digunakan untuk top-up dan Kirim uang, Sehingga mempersempit pergerakan pengembang.

Budi juga mengungkapkan pihaknya telah menghapus 846 ribu kontern judi online sejak 2018.

“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online,” katanya.

Bahkan dalam seminggu sejak 13 sampai 19 Juli 2023, kata Budi, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online.

Ia mengklaim penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal ayat (2).

“Di mana setiap orang dilarang dan dengan sengaja dan tanya hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dolumen elektronik yang memiliki muatan perjuadian,” katanya.

Selanjutnya, ada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya.

“Serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.