arnews – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tengah menyiapkan berbagai hukuman untuk Perusahaan angkutan dan truk yang tak patuhi uji emisi, termasuk perdata dan pidana.
Direktur Jendreal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaraan Udara Jabodetabek menyebut langkah itu dilakukan agar polusi udara Jabodetabek berkurang.
“Kami juga sedang menyiapkan langkah hukum untuk usaha-usaha engkutan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana,” kata Rasio di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (8/9).
Rasio mengatakan hal tersebut mengacu pada Pasal !00 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 100 ayat 1 dan 2 UU/2009 itu berbunyi::
“Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).”
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administrative yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.”
Rasio mendorong agar semua kendaraan melakukan uji emisi. Menurutnya, kendaraan yang melebihi baku mutu emisi harus melakukan perawatan agar emisi yang dihasilkan rendah.
Rasio menyebut sanksi pidana akan diberikan kepada Perusahaan angkutan umum dan truk jika keduannya melakukan pelanggaran berkali-kali.
“Menekannya dengan sanksi apabila terjadi kembali, maka akan kami kenakan hukuman pidana,” katanya.
“Ini akan kita lakukan kepada pihak-pihak angkutan ya, Perusahaan-perusahaan angkutan, baik bus maupun truk-truk, kita tahu itu kan banyak bus atau truk yang asap hutam,” tambahnya.