Kemlu: 53 WNI Disekap Di Kamboja Dipaksa Jadi Peninpu Investasi Palsu
arnews – Kementerian Luar Negeri RI membenarkan 53 WNI disekap di Kamboja. Puluhan warga Indonesia itu merupakan korban penipuan dengan modus penempatan kerja.
Direktur WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Jufha Nugraha mengatakan, para WNI itu tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kontrak, dan dipaksa kerja untuk melakukan penipuan atau scamming atau penipuan investasi palsu.
“Berdasarkan modus kasus-kasus sebelumnya, mereka diminnta melakukan scamming untuk tujuan investasi palsu. Terget scamming kebanyakan masyarakat Indonesia,” kata Judha, Kamis (28/7).
Judha menegaskan KBRI di Phom Penh telah menindaklanjuti kasus ini dan menghubungi pihak kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan para WNI.
Judha menuturkan demi menekan jumlah kasus penipuan ini, Kemlu RI telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan di Kamboja. Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga telah memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar berasal dari Indonesia.
Informasi tersebut terus disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih untuk melakukan tindakan terhadap para perekrut.
“Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada pada modus-modus penipuan lowongan kerja di Kamboja tersebut,” kata Judha.
Sementara itu, Sekretaris Pertama Fungsi Perlindungan WNI KBRI Phon Penh, Teguh Adhi Primasanto, mengatakan pihaknya pertama kali menerima laporan penyekapan ini pada 18 Juli lalu.
Menurut Teguh, puluhan WNI itu berada di Sihanoukville. Teguh mengatakan para WNI itu merupakan korban penipuan dengan modus penempatan kerja. Perekrut menggunakan Facebook dalam menyebar tawaran kerja itu.
“Mereka dikirim ke Kamboja oleh para perekrut yang juga masih warga Indonesia untuk dipekerjakan di sebuah perusahaan milik warga China Daratan di Kamboja sebagai cyber scammer,” kata Teguh.