Kemendagri Ikut Putusan Pengadilan Soal Nikah Beda Agama Di Jaksel
arnews – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya mengikuti putusan pengadilan tentang pernikahan beda agama di Jakarta Selatan.
Zudan menyampaikan setiap pejabat negara harus mengikuti putusan pengadilan. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 huruf I Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Setelah ada penetapan pengadilan, maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan,” kata Zudan pada keterangan tertulis, Kamis (15/9).
Zudan menyampaikan Dukcapil tidak mengesahkan pernikahan beda agama. Mereka hanya mencatat pernikahan tersebut sesuai putusan pengadilan.
Ia mengungkapkan hal itu sesuai dengan pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dukcapil bertugas mencatat perkawinan yang ditetapkan pengadilan.
“Di penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama,” katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperbolehkan pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jakarta Selatan.
Pasangan tersebut adalah Y yang beragam Kristen Protestan dan GLG beragama Katolik. Mereka telah menajalani pemberkatan nikah di Gereja Katolik Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar.