arnews – Parkir sembarangan di jalan tidak hanya berpotensi mengganggu pengguna jalan lain, melainkan juga haram menurut Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini berkaca dari deretan kasus parkir sembarangan yang belakangan banyak ditemukan di lingkungan masyarakat. Penyebabnya tidak lain adalah keterbatasan garasi, sehingga pemilik rumah memilih badan jalan, atau depan rumah tetangganya sebagai area parkir.
Berdasarkan penjelasan Kemenag dalam unggahan tanya jawab dii situsnya pada Jumat (15/9), menurut Syekh Zakariya al ANshori dalam sebuah kitab Manhaj Thullab, jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.
Hal itu dinilai dapat mempersulit pengguna lain untuk mengaksesnya. Maka, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau area bersinggungan dengan rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin terlebih dahulu.
Syekh Zakaria berkata:
الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ
“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan,” (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab Juz 3 halaman 359).
Di sisi lain pemerintah dalam ketentuannya telah melarang penggunaan jalan sebagai area parkir.
Peraturan Pemerintah (PP Nomor 34 ahun 2006 tentang Jalan menyebutkan memarkir mobil depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Pada pasal 38 disebutkan setiap otang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Tak hanya larangan, pelaku parkir sembarangan, akan dikenakan sanksi denda untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Mobil parkir sembarangan juga akan diderek Petugas Dinas Perhubungan. Penderekan kendaraan akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.