arnews.id
arnews.id Media Online

Kemanag Soal Umrah Backpacker: Jamaah Bisa Terlantar

164

arnews – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut aktivitas umrah mandiri atau backpacker memiliki resiko berbagai resiko.

Kepada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag DIY Aidy Johansyah menjelaskan, aktivitas umrah backpacker ini termasuk dalam kategori umrah nono procedural atau tanpa melalui Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Aidy mengatakan, umrah lewat PPIU ini dipenuhi resiko karena tidak dilengkapi perlindungan oleh biro perjalanan resmi maupun pemerintah. belum lagi calon jamaah hajinya bisa terlantar ketika tiba Tanah Suci lantaran semua dilakukan secara mandiri.

“Misalnya dia (calon jamaah) sakit di sana (Arab Saudi) bagaimana? Atau ketika dia berangkat di sana ditelantarkan. Banyak masalah sebenarnya umrah backpacker,” kata Ady dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (4/10).

“Misal mau umrah ya PPIU yang punya izin resmi. Bahkan yang punya izin saja kadang-kadang bisa ada masalah, apalagi yang enggak punya izin,” sambunganya.

Kemenag DIY, lanjut Aidy, bakal menggandeng Polda setempat guna menyisir berbagai platform media sosial demi mengantisipasi bsinis atau penawaran dan promosi umrah backpacker serta cara-cara non procedural lainnya yang dianggap merugikan masyarakat.

“Kami mungkin akan kerja sama dengan Polda DIY untuk (pengawasan) siber-nya,” kata Aidy

Aidy juga mengatakan, selain merugikan masyarakat pada dasarnya setiap orag tanpa hak PPIU dilarang mengumpulkan dan atau memberangkatkan umrah. Larangannya sudah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentnang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

“Kalau umroh backpacker itu dikoordinir oleh Penyelenggara yang tidak punya izin maka bisa dikenakan pasal pidana,” katanya.

Sebelumnya Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin telah membuat laporan aktivitas penawaran umrah ‘backpacker’ ke Polda Metro Jaya. Surat tersebut sudah dilayangkan 12 September lalu.

Meski begitu Nur tak menjelaskan pihak mana yang dilaporkan atas kasus tersebut. Fenomena umrah backpacker menjadi perbincangan lantaran terdapat pesan berantai terkait informasi penawaran program tersebut di berbagai platform media sosial.

Ia menjelaskan bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Nur mengatakan aktivitas umrah backpacker terancam sanksi pidana kurungan selama enam tahun atau pidana denda Rp6 miliar. Selain itu ada juga larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setorean biaya umrah dengan pidana penjara delapan tahun atau denda Rp8 miliar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.