SERANG – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Afandi terdakwa kasus suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta, mendesak kejaksaan menetapkan tersangka lain.
Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya pada saat pembacaan pledoi atau pembelaan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (22/12).
Dalam pledoi yang dibacakan Kuasa hukum terdakwa, Basir mengatakan dalam fakta persidangan, Uteng tidak mengakui menikmati uang yang diberikan oleh PT Hartanto Arafah Perkasa, maupun PT Damar Aji Mufidah.
“Hadiah berupa uang yang totalnya sebesar Rp530 juta, terdakwa mengakui kesalahan tersebut dan sangat menyesal. Hal itu terpaksa dilakukan karena kondisi
perparkiran Pasar Kranggot dikelola oleh ormas, LSM dan tokoh masyarakat,” kata Basir kepada Atep Sopandi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, Selasa (22/12).
Basir mengungkapkan uang hasil suap dibagi-bagikan kepada sejumlah orang, di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, pihak ketiga yang membantu memperkenalkan pemilik perusahaan, hingga Walikota Cilegon Helldy Agustian.
“Fitriadi Ahmad Rp50 juta, Jhoni Izar Rp80 juta, pihak ketiga Rp130 juta, Merizal Rp20 juta dan 25 juta untuk pengurusan masalah parkir dengan warga di area Parkir BPRS Cilegon, Walikota Cilegon Heldy Agustian sebesar Rp20 juta uang THR Idul Fitri, sisanya digunakan untuk kas Kantor Dishub Kota Cilegon Rp75 juta,” ungkapnya.
Untuk itu, Basir meminta
Majelis Hakim untuk mendesak Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan tersangka lain yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawabannya yang sama seperti Uteng.
“Orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban yaitu Hartanto dari PT HAP, Mohammad Faozi Susanto dari PT DAMJ, Fitriadi Ahmad, Jhoni Izar, Merizal dan Walikota Cilegon Heldy Agustian,” tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, Uteng dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Uteng terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (raden)