Kejagung Buka Opsi Gabung Berkas Perkara Ferdy Sambo Jadi Satu Dakwaan
arnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi untuk menggabungkan dua berkas perkara pidana yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal tersebut memang memungkinkan dari segi aturan. Terlebih lagi jika dua perkara yang menyeret Ferdy Sambo merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama.
“Kita belum sampai sejauh itu, tapi bisa saja ditempuh, Ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menghubungkan sendiri dalam surat berkas perkara,” katanya dilansir dari CNNIndonesia.com.
Ketut mengatakan lewat penggabungan berkas perkara menjadi satu surat dakwaan tersebut juga dinilai akan jauh memudahkan Ketika masuk ke proses pengadilan.
Meski demikian ia menegaskan, keputusan untuk menggabungkan surat dakwaan itu nantinya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kenangan dari penuntut umum,” katanya.
Diketahui, Kejagung resmi menerima pelimpahan berkas perkara terhadap I milik tersangka Ferdy Sambo terkait obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengembalikan berkas perkara milik Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk kasus obstruction of justice ia diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.