Kapolri Tegaskan Kasus Sambo Adalah Pertaruhan Marwah Polri Di Mata Publik
arnews – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memposisikan kasus pembunuhan Irjen Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai pertaruhan marwah institusi yang ia pimpin.
Listyo mengatakan itu dalam video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran seluruh Indonesia, Kamis (18/8).
“Tentunya masih ada beberapa kegiatan yang saat ini sedang kami laksanakan terkait dengan kasus tersebut, dan ini adalah pertaruhan institusi Polri, pertaruhan marwah Polri,” kata Listyo.
Listyo juga mengatakan tim khusus tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut. Penyidikan dilakukan secara objektif dan akuntabel.
“Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan bersama. Oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.