arnews.id
arnews.id Media Online

Kakak Hary Tanoe Tanpa Kata Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos

126

arnews – Kakak dari Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bungkam usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan Korupsi penyaluran bantuan sosial untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos.

Bambang yang turut didampingi sejumlah orang tidak mengindahkan pertanyaan wartawan. Salah seorang perempuan yang mendampingi Bambang menyatakan tidak ada keterangan pers yang dapat diberikan.

“Teman-teman media, kami tidak ada keterangan ya,” ujar perempuan tersebut sembari mendampingi Bambang meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/12).

Bambang yang merupakan Komisaris PT Dosni Logistik (PT DRL) ini depriksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Bhada Ghar Reksa (BGR) priode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo.

Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan setelah  sebelumnya pada Rabu (6/12) Bambang tidak menghadiri panggilan penyidik KPK.

Kepala Bagian dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT BGR terkait pendistribusian bansos.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT BGR untuk mendapatkan jatah distrubusi bansos,” kata Ali melalui ketergan tertulis.

KPK telah menjerat enam tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH tahun 2020-2021 di kemensos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

Mereka adalah Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.

Tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Mutra Enegri Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Leave A Reply

Your email address will not be published.